Berikut adalah artikel atau berita tentang poker dengan judul Semar99: Pengelolaan Limbah Industri Karakteristik Jenisnya yang telah tayang di htogeltarget terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Kegiatan industri tidak lepas dari kehidupan manusia. Dengan adanya kegiatan industri, maka proses produksi berlangsung sehingga produk akhir dapat digunakan oleh keberlangsungan hidup manusia. Tetapi, keberadaan Industri tidak hanya memberi dampak positif, salah satu dampak negatif yang ditimbulkan ialah limbah industri.

Karakteristik Limbah Industri

Menurut PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Yang termasuk limbah B3 yaitu diantaranya adalah limbah mudah meledak, limbah mudah terbakar, limbah beracun, limbah korosif, limbah reaktif, limbah penginfeksi dan lain-lain.

Jenis Limbah Industri

Cair

Limbah cair industri adalah limbah dalam fase cair berupa pelarut berupa zat kimia tambahan atau larutan yang telah tercampur dengan air dan zat- zat kimia tersebut. Contohnya zat pewarna dari industri tekstil, dan lain-lain

Padat

Limbah padat biasanya berupa padatan, lumpur atau semi padatan (bubur) dan secara garis besar dapat diklasifikasikan

  1. Limbah padat mudah terbakar
  2. Limbah padat sukar terbakar
  3. Limbah padat mudah membusuk
  4. Limbah abu (fly ash dan bottom ash)
  5. Lumpur
  6. Limbah yang dapat didaurulang
  7. Limbah radioaktif
  8. Limbah infeksius

Gas

Limbah gas tentunya disebabkan oleh suatu zat pencemar. Zat pencemar melalui udara dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu partikel dan gas. Partikel adalah butiran halus dan dapat dilihat secara langsung seperti asap, fume, kabut, uap air, debu. Sedangkan, gas adalah bentuk limbah gas yang tidak dapat dilihat secara fisik namun beberapa contoh dari gas ini memiliki bau dan sifatnya toxic. Contoh gas yang dimaksud adalah NOx, CO, SO2, CO2. Di dalam sebuah pabrik atau Industri pengendalian pencemaran udara sangat penting, dan dibagi menjadi dua bentuk yaitu penanggulangan emisi debu dan penanggulangan emisi senyawa pencemar.

Proses Pengelolaan Limbah Industri

Pengelolaan limbah industri tentunya disesuaikan dengan jenis dan karakteristik dari suatu limbah. Teknologi yang terpilih diharapkan dapat memenuhi baku mutu standar sehingga pencemaran lingkungan dapat dikurangi.

Pengolahan limbah padat industri umumnya memiliki empat proses, yaitu:

1. Pemisahan, ditujukan untuk menentukan dan mengelompokkan limbah padat  agar timbulan limbah yang akan diolah karakteristiknya homogen sehingga proses selanjutnya lebih mudah dan lebih efisien. Dimana terdapat tiga cara, yaitu:

  • Pemisahan yang dilakukan berdasarkan gaya beratnya. 
  • Pemisahan yang dilakukan dengan tujuan akhir adanya pengelompokan ukuran tertentu yang lebih seragam. Ukuran tersebut dapat berupa berat, volume.
  • Pemisahan dilakukan dengan peralatan mekanis yang dilengkapi dengan magnet. Bahan yang bersifat magnetis akan menempel pada peralatan sedangkan yang tidak, akan terpisah

2. Penyusutan ukuran dan volume. Dapat dilakukan dengan cara penekanan terhadap volume limbah padat menggunakan alat press untuk memaksimalkan daya tampung limbah padat pada saat penyimpanan atau pengolahan limbah selanjutnya.

3. Pengomposan dilakukan terhadap buangan/ limbah yang mudah membusuk  ataupun juga pada lumpur pabrik. Supaya hasil pengomposan baik, limbah padat harus dipisahkan dan disamakan ukurannya/volumenya.

4. Pengolahan dengan Alat Insinerator. Bertujuan untuk mengurangi volume limbah padat di Tempat Pembuangan Akhir dengan suhu yang tinggi (>1000oC). Dimana hasil pengolahan ini selanjutnya ditimbun atau dapat digunakan kembali dengan prinsip daur ulang. 

Layanan Jasa Pengelolaan Limbah Industri Universal Eco

Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/ atau penimbunan. Oleh karena itu setiap kegiatan pengelolaan limbah industri harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLHK.

Universal Eco hadir sebagai jasa pengelolaan limbah industri tersertifikasi dan memiliki peralatan pengelolaan limbah sesuai persyaratan yang berlaku. Kami melayani mulai dari tahap pengangkutan, pengolahan, pemusnahan hingga pemanfaatan limbah. Metode-metode ramah lingkungan juga diterapkan demi mencapai tujuan utama dari pengelolaan limbah. Menjaga lingkungan agar tetap lestari dan mewariskan alam yang bersahabat bagi generasi yang akan datang.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih kepada mbah semar99 atas supportnya.