Berikut adalah artikel atau berita tentang poker dengan judul Semar99: Penanganan Limbah Industri PT Len Industri Persero yang telah tayang di htogeltarget terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
PT Len Industri (Persero) telah mengimplementasikan sistem manajemen K3 dan Lingkungan (K3L). Hal tersebut bertujuan untuk menjalankan proses bisnisnya senantiasa aman bagi keselamatan dan kesehatan pekerja serta ramah terhadap lingkungan. sistem manajemen K3L PT Len Industri (Persero) mengacu standar ISO 45001:2018, ISO 14001 : 2015, dan PP RI No 50 Tahun 2012
Komponen Lingkungan yang diimplementasi di PT Len Industri (Persero) diantaranya Pengelolaan Limbah (B3 dan Non B3), Pemantauan Kualitas Udara Ambien, Kebisingan, Emisi serta Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dilakukan adalah dengan cara penyimpanan sementara (sesuai Rekomendasi Teknis TPS Limbah B3 No 0001/IOLB3P/III/2020/DPMPTSP). Untuk selanjutnya diangkut oleh pihak ke‐ 3 yang telah memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PT Len Industri (Persero) melakukan audit Sistem Manajemen K3L setiap tahunnya baik Internal maupun Eksternal. Audit Internal dilakukan oleh Tim Audit yang telah dibentuk berdasarkan SK Direktur. Pelaksaan Audit Eksternal dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah bekerja sama dengan PT Len Industri (Persero) dalam menilai kinerja SMK3L yang telah dilaksanakan.
Kami melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung. Laporan UKL-UPL disampaikan per semester kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta melalui Aplikasi Simple (Sistem Pelaporan Elektronik) kepada Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan.
Sejak tahun 2016-2018, perusahaan telah mengikuti Properda Propinsi Jawa Barat, dan selanjutnya ditingkatkan ke level Propernas di tahun 2019.
Perseroan berkomitmen dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, maka Perseroan senantiasa memastikan kegiatan usahanya tidak berdampak negatif bagi lingkungan.
Mekanisme Pengaduan Masalah Lingkungan
Pengaduan Masalah lingkungan dari pihak eskternal di atur SOP Komunikasi Pastisipasi dan Konsultasi. Selama tahun 2019 juga tidak ada pengaduan/keluhan terkait lingkungan dari masyarakat sekitar perusahaan.
Mekanisme pengaduan dapat melalui :
- Secara langsung kepada pos keamanan di kantor pusat yang akan dikoordinasikan kepada Bagian/Unit Kerja K3L, PT Len Industri (Persero)
- Telpon ke Bagian/Unit Kerja K3L, PT Len Industri (Persero)
- Email ke [email protected] yang kemudian akan dikoordinasikan kepada Bagian/Unit Kerja K3L, PT Len Industri (Persero)
Sertifikasi Pengelolaan Lingkungan
Perseroan melaksanakan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka memastikan keberlanjutan Perseroan di masa yang akan datang. Perseroan telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML)/ ISO 45001:2018. Perseroan melakukan identifikasi terhadap semua aspek kegiatan, produk, dan jasa yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Aspek dan dampak penting diregistrasi dan dinilai serta dibuatkan Program Unit Kerja dan Program Manajemen Lingkungan (PML) untuk mengendalikan dan mengurangi dampak penting terhadap lingkungan.
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih kepada mbah semar99 atas supportnya.