Berikut adalah artikel atau berita tentang poker dengan judul Semar99: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten yang telah tayang di htogeltarget terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999, definisi Limbah bahan berbahaya dan beracun(LB3), adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Apabila orang tersebut tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Pengelolaan limbah B3 juga dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali.
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
Peraturan tersebut di atas juga menyebutkan bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Pengelolaan Limbah B3 menganut Prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Minimisasi Limbah B3
- Pengolahan sedekat mungkin dengan sumber (proximity)
- Polluter Pays Principle : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3
- From Cradle to Grave : Pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 mulai dihasilkan sampai dengan ditimbun
LARANGAN PEGELOLAAN LB3
Pada dua peraturan tersebut di atas, terdapat beberapa larangan dalam pengelolaan LB3. Pertama, Setiap orang dilarang untuk memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, setiap orang dilarang untuk membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup, dengan kata lain usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu. Ketiga, pengenceran untuk maksud menurunkan konsentrasi zat racun dan bahaya limbah B3 juga dilarang bagi kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
KETENTUAN PIDANA
Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) akan dikenakan pada setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Sedangkan, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan LB3, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Adapun, perbuatan memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
PERATURAN MENGENAI LB3
Adapun Peraturan mengenai Pengelolaan Limbah B3 dapat dirangkum sebagaimana tabel dibawah ini :
No |
Nama Peraturan |
Uraian |
1 |
UU 32/2009 |
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
2 |
PP 18 /1999 jo PP 85/1999 |
Pengelolaan Limbah B3 |
3 |
PP 38/2007 |
Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota |
4 |
Kepdal 01/BAPEDAL/09/95 |
Tata Cara & Persyartan Teknis Penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3 |
5 |
Kepdal 02/BAPEDAL/09/95 |
Dokumen Limbah B3 |
6 |
Kepdal 03/BAPEDAL/09/95 |
Kepdal 03/BAPEDAL/09/95 Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3 |
7 |
Kepdal 04/BAPEDAL/09/95 |
Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Penimbunan Limbah B3 |
8 |
Permen LH Nomor 14 Tahun 2013 |
Simbol dan Label LB3 |
9 |
Simbol dan Label Kepdal 68/BAPEDAL/05/94 |
Tata Cara Memperoleh Izin Pengelolaa Limbah B3 |
10 |
Kepdal 02/BAPEDAL/01/98 |
Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 |
11 |
PermenLH 03/2007 |
Fasilitas Reception Facility (Penyimpanan) di Pelabuhan |
12 |
PermenLH 02/2008 |
Pemanfaatan Limbah B3 |
13 |
PermenLH 18/2009 |
Perizinan Limbah B3 |
14 |
PermenLH 30/2009 |
NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) Pengelolaan Limbah B3 |
IDENTIFIKASI LIMBAH B3
Langkah pertama yang dilakukan dalam pengelolaan limbah B3 adalah mengidentifikasikan limbah dari penghasil tersebut apakah termasuk limbah B3 atau tidak. Mengidentifikasikan limbah ini akan memudahkan pihak penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah, atau penimbun dalam mengenali limbah B3 tersebut sedini mungkin. Mengidentifikasi limbah sebagai limbah B3 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Mencocokkan jenis limbah dengan daftar jenis limbah B3 pada PP 18 tahun 1999 jo PP 85 tahun 1999, dan apabila cocok dengan daftar jenis limbah B3, maka limbah tersebut termasuk limbah B3;
- Apabila tidak cocok dengan daftar jenis limbah B3, maka diperiksa apakah limbah tersebut memiliki karakteristik : mudah meledak atau mudah terbakar atau beracun atau bersifat reaktif atau menyebabkan infeksi atau bersifat korosif.
- Apabila kedua tahapan tersebut sudah dilakukan dan tidak memenuhi ketentuan limbah B3, maka uji terakhir yang dilakukan adalah uji toksikologi
Limbah B3 dapat diidentifikasi menurut sumber dan karakteristiknya. Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi :
- Limbah B3 dari sumber tidak spesifik adalah limbah B3 yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi (inhibitor korosi), pelarutan kerak, pengemasan, dan lain-lain
- Limbah B3 dari sumber spesifik adalah limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan.
- Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi, karena tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali, maka suatu produk menjadi limbah B3 yang memerlukan pengelolaan seperti limbah B3 lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk sisa kemasan limbah B3 dan bahan-bahan kimia yang kadaluarsa.
Demikianlah gambaran umum mengenai Limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3). Uraian spesifik mengenai LB3 akan dipaparkan di artikel-artikel selanjutnya.
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih kepada mbah semar99 atas supportnya.